Tuliskan pengertian pencemaran lingkungan menurut SK Menteri Kependudukan Lingkungan Hidup No
Tuliskan pengertian pencemaran lingkungan menurut SK Menteri Kependudukan Lingkungan Hidup No 02/MENKLH/1988!
Jawab:
Pencemaran lingkungan adalah masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam air atau udara, dan/atau berubahnya tatanan (komposisi) air atau udara oleh kegiatan manusia dan proses alam, sehingga kualitas air atau udara menjadi kurang atau tidak dapat berfungsi lagi sesuai dengan peruntukannya.
++++++++++++++++++++++++++
Semoga Bermanfaat dan Berkah
Jangan Lupa Belajar Terus
Ingat Cita-Cita, Orang Tua, dan Keluarga
Posting Komentar untuk "Tuliskan pengertian pencemaran lingkungan menurut SK Menteri Kependudukan Lingkungan Hidup No"