Tuliskan pengertian pencemaran lingkungan menurut SK Menteri Kependudukan Lingkungan Hidup No

Tuliskan pengertian pencemaran lingkungan menurut SK Menteri Kependudukan Lingkungan Hidup No 02/MENKLH/1988!

Jawab:

Pencemaran lingkungan adalah masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam air atau udara, dan/atau berubahnya tatanan (komposisi) air atau udara oleh kegiatan manusia dan proses alam, sehingga kualitas air atau udara menjadi kurang atau tidak dapat berfungsi lagi sesuai dengan peruntukannya.

 ++++++++++++++++++++++++++

Semoga Bermanfaat dan Berkah

Jangan Lupa Belajar Terus

Ingat Cita-Cita, Orang Tua, dan Keluarga

Posting Komentar untuk "Tuliskan pengertian pencemaran lingkungan menurut SK Menteri Kependudukan Lingkungan Hidup No"