Wewenang OJK dan LPS sebagai berikut. 1) Menetapkan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan

Wewenang OJK dan LPS sebagai berikut.

1) Menetapkan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.

2) Melakukan penunjukan pengelola statuter.

3) Menetapkan dan memungut premi penjaminan.

4) Menjatuhkan sanksi administratif.

5) Menetapkan syarat, tata cara, dan ketentuan pembayaran klaim.

Wewenang LPS ditunjukkan pada nomor ….

   A. 1), 2), dan 3)

   B. 1), 3), dan 5)

   C. 2), 3), dan 4)

   D. 2), 4), dan 5)

   E. 3), 4), dan 5)

Pembahasan:

Wewenang LPS ditunjukkan pada nomor:

3) Menetapkan dan memungut premi penjaminan.

4) Menjatuhkan sanksi administratif.

5) Menetapkan syarat, tata cara, dan ketentuan pembayaran klaim.

Jawaban: E

-------------------------------------------
Mari Kita Selalu Belajar Bareng di
qanda.id
Jangan Lupa Komentar dan Saran di
nanangnurulhidayat@gmail.com

Posting Komentar untuk "Wewenang OJK dan LPS sebagai berikut. 1) Menetapkan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan"