Naturalisasi merupakan proses hukum seorang warga negara asing untuk memperoleh kewarganegaraan
Naturalisasi merupakan proses hukum seorang warga negara asing untuk memperoleh kewarganegaraan Indonesia. Sebutkan dua jenis naturalisasi!
Jawab:
a. Naturalisasi biasa, yaitu naturalisasi dengan prosedur yang biasa.
b. Naturalisasi istimewa, diberikan kepada orang asing yang telah berjasa kepada negara Republik Indonesia atau dengan alasan kepentingan negara setelah memperoleh pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat. Naturalisasi istimewa batal diberikan jika menyebabkan orang asing tersebut menjadi berkewarganegaraan ganda.
-------------------------------------------
Mari Kita Selalu Belajar Bareng di
qanda.id
Jangan Lupa Komentar dan Saran di
nanangnurulhidayat@gmail.com
Posting Komentar untuk "Naturalisasi merupakan proses hukum seorang warga negara asing untuk memperoleh kewarganegaraan"