Identifikasikan pihak-pihak yang menyelenggarakan kartu ATM/debit

Identifikasikan pihak-pihak yang menyelenggarakan kartu ATM/debit!

Jawab:

Pihak-pihak dalam penyelenggaraan kartu ATM/ debit sebagai berikut.

a. Pemegang kartu adalah pengguna yang sah dari kart ATM/debit.

b. Prinsipal adalah bank atau lembaga selain bank yang bertanggung jawab atas pengelolaan sistem dan/atau jaringan antar-anggotanya, baik yang berperan sebagai penerbit maupun pengakuisisi dalam transaksi kartu ATM/debit yang bekerja sama dengan anggotanya berdasarkan atas suatu perjanjian.

c. Penerbit adalah bank atau lembaga selain bank yang menerbitkan kartu ATM/debit.

d. Acquirer adalah bank atau lembaga selain bank yang melakukan kerja sama dengan pedagang (merchant) yang dapat memproses kart debit yang diterbitkan oleh pihak lain.

e. Pedagang (merchant) adalah penjual barang dan/atau jasa yang menerima pembayaran dari transaksi penggunaan kartu debit.

f. Penyelenggara kliring adalah bank atau lembaga selain bank yang melakukan perhitungan hak dan kewajiban keuangan masing-masing penerbit dan/atau pengakuisisi dalam rangka transaksi kartu ATM/debit.

g. Penyelenggara akhir adalah bank atau lembaga selain bank yang melakukan dan bertanggung jawab terhadap penyelesaian akhir atas hak dan kewajiban keuangan masing-masing penerbit dan/atau pengakuisisi dalam rangka transaksi kart ATM/ debit berdasarkan perhitungan dari penyelenggara kliring.

-------------------------------------------
Mari Kita Selalu Belajar Bareng di
qanda.id
Jangan Lupa Komentar dan Saran di
nanangnurulhidayat@gmail.com

Posting Komentar untuk "Identifikasikan pihak-pihak yang menyelenggarakan kartu ATM/debit"