Hak warga negara untuk menyampaikan pendapat khususnya di tempat umum termuat dalam Undang
Hak warga negara untuk menyampaikan pendapat khususnya di tempat umum termuat dalam Undang-Undang Nomor ….
Jawab:
Hak warga negara untuk menyampaikan pendapat khususnya di tempat umum termuat dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998.
-------------------------------------------
Mari Kita Selalu Belajar Bareng di
qanda.id
Jangan Lupa Komentar dan Saran di
nanangnurulhidayat@gmail.com
Posting Komentar untuk "Hak warga negara untuk menyampaikan pendapat khususnya di tempat umum termuat dalam Undang"