Hak warga negara untuk menyampaikan pendapat khususnya di tempat umum termuat dalam Undang

Hak warga negara untuk menyampaikan pendapat khususnya di tempat umum termuat dalam Undang-Undang Nomor ….

Jawab:

Hak warga negara untuk menyampaikan pendapat khususnya di tempat umum termuat dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998.

-------------------------------------------
Mari Kita Selalu Belajar Bareng di
qanda.id
Jangan Lupa Komentar dan Saran di
nanangnurulhidayat@gmail.com

Posting Komentar untuk "Hak warga negara untuk menyampaikan pendapat khususnya di tempat umum termuat dalam Undang"