Berdasarkan keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia, pihak manajemen menyampaikan bahwa

Berdasarkan keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia, pihak manajemen menyampaikan bahwa perseroan telah menerima surat tentang pencabutan izin usaha perusahaan tersebut. Dengan dicabutnya izin usaha, perseroan wajib menghentikan kegiatan usaha sebagai perusahaan pembiayaannya.

Lembaga yang berwenang dalam menangani permasalahan tersebut adalah ….

Jawab:

Lembaga yang berwenang dalam menangani permasalahan tersebut adalah Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

-------------------------------------------
Mari Kita Selalu Belajar Bareng di
qanda.id
Jangan Lupa Komentar dan Saran di
nanangnurulhidayat@gmail.com

Posting Komentar untuk "Berdasarkan keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia, pihak manajemen menyampaikan bahwa"