Tugas mengatur dan mengawasi bank dilakukan oleh OJK dan Bank Indonesia. Untuk tugas mengatur dan

Tugas mengatur dan mengawasi bank dilakukan oleh OJK dan Bank Indonesia. Untuk tugas mengatur dan mengawasi bank dalam lingkup mikroprudensial dilakukan oleh OJK, sedangkan untuk tugas mengatur dan mengawasi bank dalam lingkup makroprudensial dilakukan oleh Bank Indonesia. Tariklah garis antara pernyataan tentang wewenang dalam mengatur dan mengawasi bank dan lembaga yang tepat!

Pernyataan

A. Menetapkan sanksi administratif lembaga keuangan yang melakukan pelanggaran.

B. Melakukan pengawasan, pemeriksaan, penyidikan, perlindungan konsumen, dan tindakan lain terhadap lembaga jasa keuangan.

C. Izin usaha fintech yang bergerak dalam penyediaan e-money dan e-wallet.

Lembaga Bank

1. Bank Indonesia

2. OJK

Pembahasan:

Jawabab: A-2, B-2, dan C-1

-------------------------------------------
Mari Kita Selalu Belajar Bareng di
qanda.id
Jangan Lupa Komentar dan Saran di
nanangnurulhidayat@gmail.com


Posting Komentar untuk "Tugas mengatur dan mengawasi bank dilakukan oleh OJK dan Bank Indonesia. Untuk tugas mengatur dan"