Redenominasi telah direncanakan di Indonesia melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor
Redenominasi telah direncanakan di Indonesia melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 77/PMK.01/2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2020-2024 yang salah satunya menjelaskan tentang Rancangan Undang-Undang tentang Redenominasi Rupiah. Nantinya, penyederhanaan rupiah dilakukan dengan mengurangi tiga angka nol di belakang, contohnya Rp1.000,00 menjadi Rp1,00.
Berdasarkan pernyataan tersebut, lembaga keuangan yang berwenang melakukan redenominasi di Indonesia adalah ....
A. menteri keuangan
B. Bank Indonesia
C. OJK
D. LPS
E. bank umum
Pembahasan:
Berdasarkan pernyataan tersebut, lembaga keuangan yang berwenang melakukan redenominasi di Indonesia adalah Bank Indonesia.
Jawabab: B
-------------------------------------------
Mari Kita Selalu Belajar Bareng di
qanda.id
Jangan Lupa Komentar dan Saran di
nanangnurulhidayat@gmail.com
Posting Komentar untuk "Redenominasi telah direncanakan di Indonesia melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor"