Perhatikan infografik berikut! OJK akan cabut Moratorium IZIN PINJOL
Perhatikan infografik berikut!
Dalam kegiatannya OJK diatur berdasarkan Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Berdasarkan infografik tersebut, OJK telah melaksanakan wewenangnya dalam menjalankan tugas yaitu ….
Jawab:
Berdasarkan infografik tersebut, OJK telah melaksanakan wewenangnya dalam menjalankan tugas yaitu melakukan pengawasan sektor jasa keuangan.
-------------------------------------------
Mari Kita Selalu Belajar Bareng di
qanda.id
Jangan Lupa Komentar dan Saran di
nanangnurulhidayat@gmail.com
Posting Komentar untuk "Perhatikan infografik berikut! OJK akan cabut Moratorium IZIN PINJOL"