LPS dan OJK merupakan lembaga negara yang independen dan dapat bekerja sama dalam pelaksanaan

LPS dan OJK merupakan lembaga negara yang independen dan dapat bekerja sama dalam pelaksanaan fungsi dan tugas kedua lembaga ini, meskipun kedua lembaga tersebut memiliki fungsi dan tugas yang berbeda. Analisislah perbedaan tugas dan fungsi LPS dan OJK!

Jawab:

Tugas OJK dan LPS yaitu sebagai berikut. Menurut pasal 6 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tugas dari OJK yaitu melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap: 

  1. kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan; 
  2. kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal; 
  3. kegiatan jasa keuangan di sektor perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya. 

Dalam hal ini OJK mempunyai tugas mengurus kegiatan jasa keuangan pada sektor perbankan, pasar modal, dan lembaga keuangan nonbank. Adapun tugas dari LPS yaitu sebagai berikut. 

  1. Merumuskan dan menetapkan kebijakan pelaksanaan penjaminan simpanan. 
  2. Melaksanakan penjaminan simpanan. 
  3. Merumuskan dan menetapkan kebijakan dalam rangka turut aktif memelihara stabilitas sistem perbankan. 
  4. Merumuskan, menetapkan, dan melaksanakan kebijakan penyelesaian bank gagal yang tidak berdampak sistemik. 
  5. Melaksanakan penanganan bank gagal yang berdampak sistemik. 

Dalam hal ini LPS mempunyai tugas yang bertujuan dalam menjaga stabilitas perekonomian serta meningkatkan kepercayaan masyarakat pada lembaga keuangan.

OJK: fungsi dari OJK yaitu menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan.

Dalam hal ini OJK sebagai puncak atas semua kegiatan di Indonesia mengenai kegiatan di sektor jasa keuangan yang mana OJK juga berperan sebagai pengambil keputusan atas perkembangan keuangan di Indonesia.

LPS: fungsi dari LPS yaitu menjamin simpanan nasabah penyimpan; dan turut aktif dalam memelihara stabilitas sistem perbankan sesuai dengan kewenangannya.

Dalam hal ini LPS menjamin simpanan nasabah bank yang berbentuk tabungan, deposito, giro, sertifikat deposito, serta bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu. 

-------------------------------------------
Mari Kita Selalu Belajar Bareng di
qanda.id
Jangan Lupa Komentar dan Saran di
nanangnurulhidayat@gmail.com

Posting Komentar untuk "LPS dan OJK merupakan lembaga negara yang independen dan dapat bekerja sama dalam pelaksanaan"