Jelaskan dasar hukum pelestarian lingkungan

Jelaskan dasar hukum pelestarian lingkungan!

Jawab:

a. UU No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup yang merupakan pengganti UU No. 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pengelolaan lingkungan adalah upaya terpadu untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup yang meliputi kebijaksanaan penataan, pemanfaatan, pengembangan, pemeliharaan, pemulihan, pengawasan, dan pengendalian lingkungan hidup. 

b. Peraturan Pemerintah Nomor 20 T ahun 1990 tentang Pengendalian Pencemaran Air. 

c. Peraturan Pemerintah Nomor 51 T ahun 1993 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal). 

d. Peraturan Pemerintah Nomor 12 T ahun 1995 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Beracun. 

e. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor: KEP-13/ MENLH/3/1995 tentang Baku Mutu Emisi Sumber Tidak Bergerak. 

-------------------------------------------
Mari Kita Selalu Belajar Bareng di
qanda.id / masdayat.net
Jangan Lupa Komentar dan Saran di
nanangnurulhidayat@gmail.com

Posting Komentar untuk "Jelaskan dasar hukum pelestarian lingkungan"