Dana pensiun terdiri dari dua jenis. Terangkan kedua jenis dana pensiun tersebut
Dana pensiun terdiri dari dua jenis. Terangkan kedua jenis dana pensiun tersebut!
Jawab:
Dana pensiun terdiri dari dua jenis yaitu sebagai berikut.
1. Dana pensiun pemberi kerja (DPPK) adalah dana pensiun yang didirikan oleh pemberi kerja, bagi sebagian atau seluruh karyawan. Pemberi kerja yang mendirikan dana pensiun disebut pendiri. Kepesertaannya terbatas pada sebagian atau seluruh karyawan pendiri.
2. Dana pensiun lembaga keuangan (DPLK) adalah dana pensiun yang dibentuk oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa untuk menyelenggarakan program pensiun iuran pasti bagi perorangan, baik karyawan maupun pekerja mandiri yang terpisah dari dana pensiun pemberi kerja bagi karyawan bank atau perusahaan asuransi jiwa yang bersangkutan.
Posting Komentar untuk "Dana pensiun terdiri dari dua jenis. Terangkan kedua jenis dana pensiun tersebut"