Dalam melaksanakan tugas pengawasan sektor jasa keuangan, OJK berwenang untuk memberikan
Dalam melaksanakan tugas pengawasan sektor jasa keuangan, OJK berwenang untuk memberikan dan/atau mencabut hal-hal berikut, kecuali ....
A. laporan terkait tingkat kesehatan dan kinerja usaha
B. efektifnya pernyataan pendaftaran
C. izin usaha
D. izin usaha perseorangan
E. persetujuan melakukan kegiatan usaha
Pembahasan:
Dalam melaksanakan tugas pengawasan sektor jasa keuangan, OJK berwenang untuk memberikan dan/atau mencabut hal-hal berikut:
1. efektifnya pernyataan pendaftaran
2. izin usaha
3. izin usaha perseorangan
4. persetujuan melakukan kegiatan usaha
Jawabab: A
-------------------------------------------
Mari Kita Selalu Belajar Bareng di
qanda.id
Jangan Lupa Komentar dan Saran di
nanangnurulhidayat@gmail.com
Posting Komentar untuk "Dalam melaksanakan tugas pengawasan sektor jasa keuangan, OJK berwenang untuk memberikan"