Dalam melaksanakan tugas pengawasan sektor jasa keuangan, OJK berwenang untuk memberikan

Dalam melaksanakan tugas pengawasan sektor jasa keuangan, OJK berwenang untuk memberikan dan/atau mencabut hal-hal berikut, kecuali ....

   A. laporan terkait tingkat kesehatan dan kinerja usaha

   B. efektifnya pernyataan pendaftaran

   C. izin usaha

   D. izin usaha perseorangan

   E. persetujuan melakukan kegiatan usaha

Pembahasan:

Dalam melaksanakan tugas pengawasan sektor jasa keuangan, OJK berwenang untuk memberikan dan/atau mencabut hal-hal berikut:

   1. efektifnya pernyataan pendaftaran

   2. izin usaha

   3. izin usaha perseorangan

   4. persetujuan melakukan kegiatan usaha

Jawabab: A

-------------------------------------------
Mari Kita Selalu Belajar Bareng di
qanda.id
Jangan Lupa Komentar dan Saran di
nanangnurulhidayat@gmail.com

Posting Komentar untuk "Dalam melaksanakan tugas pengawasan sektor jasa keuangan, OJK berwenang untuk memberikan"