Bank umum yang kesulitan pendanaan jangka pondok bisa mengajukan FPJP (Fasilitas Pendanaan Jangka

Bank umum yang kesulitan pendanaan jangka pondok bisa mengajukan FPJP (Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek) ke Bank Indonesia asal memenuhi kriteria, misalnya selama 6 bulan terakhir memiliki tingkat kesehatan yang masuk kategori sehat. Pernyataan tersebut menunjukkan Bank Indonesia telah melaksanakan wewenangnya. Analisislah wewenang Bank Indonosia berdasarkan pernyataan tersebut!

Jawab:

Salah satu tugas Bank Indonesia yaitu menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter.

Kewenangan Bank Indonesia dalam melaksanakan tugas tersebut sesuai dengan pernyataan yaitu Bank Indonesia dapat memberikan kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah untuk jangka waktu 90 hari kepada bank umum untuk mengatasi kesulitan pendanaan jangka pendek bank yang bersangkutan. 

-------------------------------------------
Mari Kita Selalu Belajar Bareng di
qanda.id
Jangan Lupa Komentar dan Saran di
nanangnurulhidayat@gmail.com

Posting Komentar untuk "Bank umum yang kesulitan pendanaan jangka pondok bisa mengajukan FPJP (Fasilitas Pendanaan Jangka"