Bank umum merupakan bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan/ atau
Bank umum merupakan bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan/ atau berdasarkan prinsip syariah. Usaha-usaha yang dilaksanakan oleh bank umum diatur dalam Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Berbeda dengan bank sentral, kegiatan usaha bank umum dibatasi oleh hal-hal tertentu.
Identifikasikan kegiatan usaha yang tidak boleh. dilakukan oleh bank umum!
Jawab:
Dalam kegiatan usahanya bank umum dilarang melakukan kegiatan penyertaan modal, kecuali yang diatur dalam undang-undang, melakukan usaha perasuransian, dan melakukan usaha lain di luar kegiatan usaha yang diatur dalam undang-undang.
-------------------------------------------
Mari Kita Selalu Belajar Bareng di
qanda.id
Jangan Lupa Komentar dan Saran di
nanangnurulhidayat@gmail.com
Posting Komentar untuk "Bank umum merupakan bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan/ atau"