Bank umum merupakan bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan/ atau

Bank umum merupakan bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan/ atau berdasarkan prinsip syariah. Usaha-usaha yang dilaksanakan oleh bank umum diatur dalam Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Berbeda dengan bank sentral, kegiatan usaha bank umum dibatasi oleh hal-hal tertentu.

Identifikasikan kegiatan usaha yang tidak boleh. dilakukan oleh bank umum!

Jawab

Dalam kegiatan usahanya bank umum dilarang melakukan kegiatan penyertaan modal, kecuali yang diatur dalam undang-undang, melakukan usaha perasuransian, dan melakukan usaha lain di luar kegiatan usaha yang diatur dalam undang-undang. 

-------------------------------------------
Mari Kita Selalu Belajar Bareng di
qanda.id
Jangan Lupa Komentar dan Saran di
nanangnurulhidayat@gmail.com

Posting Komentar untuk "Bank umum merupakan bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan/ atau"