Terangkan is Undang-Undang Nomor 4/PRP/1960 tentang Perairan Indonesia
Terangkan is Undang-Undang Nomor 4/PRP/1960 tentang Perairan Indonesia!
Jawab:
Berikut isi Undang-Undang Nomor 4/PRP/1960 tentang Perairan Indonesia.
a. Perairan Indonesia adalah laut wilayah beserta perairan pedalaman Indonesia atau perairan Nusantara.
b. Laut wilayah Indonesia adalah jalut laut selebar 12 mil laut dari pulau-pulau terluar atau bagian pulau terluar dengan dihubungkan garis lurus antara yang satu dan yang lain.
c. Bila ada selat yang lebarnya tidak melebihi 24 mil laut, garis batas luar wilayah ditarik di tengah-tengah selat.
d. Perairan pedalaman Indonesia atau perairan Nusantara adalah semua perairan yang terletak pada sisi dan dalam garis dasar. Hak lintas laut damai kendaraan air asing diakui dan dijamin sepanjang tidak mengganggu atau bertentangan dengan keselamatan dan keamanan wilayah bangsa dan negara.
Posting Komentar untuk "Terangkan is Undang-Undang Nomor 4/PRP/1960 tentang Perairan Indonesia"